Gencar Tren Pakaian Bekas di Bulan Ramadhan 2024

Gencar Tren Pakaian Bekas di Bulan Ramadhan 2024

Thrift atau Thrifting adalah kegiatan yang banyak dijumpai dan disukai oleh orang-orang. Kegiatan ini sebenarnya hanyalah berburu pakaian bekas yang dijual oleh para pedagang untuk berhemat, mengakar dari kata thrift yang artinya hemat. Namun walaupun pakaian bekas, kegiatan thrifting ini digandrungi oleh banyak orang terutama para generasi muda. Dengan daya tarik harga yang murah, menjadi kelebihan dari tren pakaian bekas ini.

Tentunya menjual pakaian bekas secara ilegal ini dilarang oleh pemerintah pusat, karena dapat mengganggu flow dari perekonomian di tanah air. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor menyatakan bahwa pakaian bekas, kantong bekas, maupun karung bekas dilarang masuk ke Indonesia karena berdampak buruk bagi perekonomian nasional, terutama dalam persaingan ranah UMKM. Kemudian pada Permendag No 18 tahun 2021 menyatakan bahwa importir dilarang untuk mengimpor barang dilarang impor.

Walaupun dilarang, kegiatan thrifting ini sudah ada sejak lama. Pada bulan bulan tertentu, kegiatan thrifting ini mencapai titik puncak penjualannya. Momen pada bulan Ramadhan mendekati Lebaran ataupun musim Pemilu menjadi salah satu titik puncak penjualan thrifting ilegal di Indonesia. Pada bulan Ramadhan 2024, agenda thrifting ini juga masih menjadi permasalahan bagi pemerintah karena masih banyak orang yang membeli pakaian bekas tersebut. Tentu ini akan berdampak buruk bagi masa depan perekonomian di Indonesia, terutama dalam sektor Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT). Berbagai usaha yang dilakukan pemerintah sejak dulu juga belum bisa menekan arah dari laju thrifting ini secara total.

Melansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas pada tahun-tahun sebelumnya yaitu 2022 hingga 2023 mencapai 25.808 ton atau setara dengan 350 ribu pakaian bekas. Pemerintah diwakilkan oleh Kementerian Perdagangan (Mendag) juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor dengan total nominal 174,8 Miliar Rupiah. Angka pemusnahan ini tentu sangat tinggi, menilai maraknya pakaian bekas yang masuk ke tanah air.

Tindakan pemusnahan ini tentu dilakukan untuk mengurangi pengaruh negatif dari impor barang bekas ke Indonesia, dimana Kemendag akan terus memantau perkembangan dari pakaian bekas ini. Kemudian melansir dari website resmi Kementerian Perdagangan, total pemusnahan pakaian bekas impor mencapai 10 Miliar pada 20 Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk terus mendukung pertumbuhan Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT) di Indonesia.

Pada bulan Ramadhan 2024, pemerintah juga harus hati-hati dan tetap mengendus kenaikan dari penjualan pakaian bekas. Hal ini dikarenakan masih banyak importir nakal yang membawa pakaian bekas ilegal tersebut ke Indonesia. Terlebih pada bulan Ramadhan, tingkat beli seseorang atas pakaian akan sangat tinggi. Maka dari itu, diperlukan tindakan preventif dan pencegahan dari pemerintah untuk terus mendukung perkembangan perekonomian dan memproteksi perkembangan dunia Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT) di Indonesia. Peran dari masyarakat luas juga harus ditingkatkan untuk tetap mendukung perkembangan Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT) dengan membeli produk dalam negeri.

Mendukung pertumbuhan Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT), Poolapack hadir sebagai industri yang mendukung perekonomian di Indonesia. Poolapack adalah Group Buying Online Marketplace yang berfokus pada industri tekstil dan diciptakan untuk menjadi jembatan bagi industri/pabrik dengan end-user atau para pengusaha. Mengusung sistem Tiered Pricing, semua orang dapat membeli kain dengan harga yang murah, seperti membeli kain di pabrik sesuai dengan tagline Poolapack yaitu #DariPabrikHargaPabrik. Para pembeli tinggal memesan kebutuhan kain mereka dari rumah, dan tinggal menunggu kain untuk datang. Poolapack menciptakan bisnis mudah untuk memulai, dan nyaman untuk berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *