Sistem Auction Dalam Sektor Industri Tekstil

Sistem Auction Dalam Sektor Industri Tekstil

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Permendag No 8 tahun 2024 berusaha untuk menyelesaikan permasalahan masuknya produk impor ke tanah air. Aturan ini direncanakan akan menjadi aturan yang membuat demand dan supply perizinan barang impor bisa diatur. Namun, aturan ini justru mempengaruhi sektor industri tekstil secara keseluruhan.

Aturan yang berlaku sejak 17 Mei 2024 tersebut memiliki dampak pengaruh naik dan turun terhadap industri tekstil di Indonesia. Di satu sisi, aturan tersebut membuat komoditas perdagangan industri tekstil di Indonesia meningkat. Di sisi lain, sektor industri tekstil tanah air ‘kebanjiran’ produk dari luar negeri.

Baca juga : Gempuran Peraturan Kemendag, Sektor TPT Butuh Inovasi

Arti ‘kebanjiran’ ini mengacu pada banyaknya produk impor masuk ke tanah air, yang membuat sektor tekstil dalam negeri melemah. Maka dari itu, diperlukan suatu inovasi untuk menanggulangi masalah tersebut. Salah satunya adalah dengan adanya inovasi auction atau lelang.

Sistem auction atau lelang ini sudah berjalan pada sektor industri lainnya dalam penjualan produk, dimana biasanya pelelangan akan dilakukan antara 1 pihak dengan banyak pihak. Sistem seperti ini membuat nilai suatu barang akan meningkat.

Sama halnya dengan industri lainnya, industri tekstil perlu didorong dalam penjualan menggunakan sistem auction. Jika sistem auction bisa berhasil dalam mendorong nilai suatu produk dalam sektor industri lain, maka sektor industri tekstil juga memiliki kesempatan yang sama.

Memang benar action berpotensi besar di industri lain, namun penerapannya di industri tekstil juga memiliki manfaat yang  sangat signifikan. Teknologi-teknologi ini akan dapat membantu industri tekstil dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang.

Bahkan fitur auction bisa menjadi strategi yang efektif bagi perusahaan tekstil untuk mengelola stok, meningkatkan pendapatan, dan memproduksikan praktik berkelanjutan. Namun, penerapannya perlu dipertimbangkan dengan cermat dan disesuaikan dengan kebutuhan dan model bisnis pada perusahaan tekstil.

Baca juga : Lemahkan Industri Tekstil, Regulasi Permendag Perlu Dikaji Ulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *