Gempuran Peraturan Kemendag, Sektor TPT Butuh Inovasi
Gempuran Peraturan Kemendag, Sektor TPT Butuh Inovasi
Peraturan Kemendag No 8 Tahun 2024 dinilai menjadi sebuah aturan yang bersifat ‘boomerang’ bagi sektor Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT) karena aturan Permendag tersebut membuat produk jadi luar negeri mudah untuk masuk ke tanah air.
Dengan adanya investor pada sektor tekstil, maupun kesempatan tertentu seperti bulan puasa maupun pemilu tentu akan meningkatkan pendapatan sektor TPT. Sementara dengan adanya peraturan Kemendag tersebut, dinilai akan mengganggu agenda dari sektor TPT.
Hal ini dikarenakan aturan Permendag yang ‘mendatangkan’ banyak produk jadi dari luar negeri akan lebih banyak dicari oleh konsumen. Tentunya konsumen ingin langsung membeli produk jadi dalam kesempatan tertentu. Namun jika produk jadi tersebut berasal dari luar negeri, sektor TPT dalam negeri menjadi terganggu karena pendapatan menjadi keluar bukan ke dalam.
Masalah juga muncul dari sisi bisnis kecil seperti konveksi yang memerlukan kain tertentu yang tidak bisa digantikan untuk produk andalan. Belum lagi masalah dari manufaktur pabrik yang terganggu atas adanya aturan Permendag tersebut.
Melihat masalah tersebut, tentunya sistem produksi hingga distribusi yang berjalan dari sektor TPT menjadi terganggu dengan adanya aturan Permendag No 8 Tahun 2024. Hal ini dikarenakan aturan tersebut tidak hanya mengganggu sektor besar saja, namun juga sektor kecil.
Sehingga diperlukan sebuah inovasi baru untuk menanggulangi masalah tersebut untuk mendorong proses produksi sektor TPT dari level kecil hingga level yang besar. Sistem Auction mungkin akan menjadi sebuah inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan pasar dan konsumen.
Sistem Auction akan membuat permintaan pasar terhadap kebutuhan barang tertentu akan tetap terjaga. Model inovasi dalam sistem Auction juga akan membuat proses produksi pabrik akan terjaga karena proses permintaan yang tinggi.
Sehingga, sistem Auction mungkin bisa menjadi solusi inovatif juga terhadap sektor industri TPT. Namun apapun inovasinya, sektor TPT memerlukan cara baru untuk terbebas dari ancaman dan gangguan, termasuk dari aturan dalam negeri sendiri.
Baca Juga : Lemahkan Industri Tekstil, Regulasi Permendag Perlu Dikaji Ulang